☁️ Papan Informasi Penggunaan Dana Bos
Secarakeseluruhan, tahun ini pemerintah menyalurkan dana BOS reguler, kinerja, dan afirmasi Rp 54,32 triliun untuk 45,4 juta siswa. Angka tersebut meningkat 6,03 persen jika dibandingkan dengan tahun lalu. Kemenkeu akan bekerja sama dengan Kemendagri untuk memperbaiki sistem dan laporan keuangan di daerah. Pihaknya juga menghindari dana idle.Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas. Dana BOS memang rawan penyimpangan. Peruntukan yang tidak sesuai, sampai pada prosedur pembelanjaan yang tidak selaras dengan peraturan dan petunjuk teknis bantuan dana pemerintah yang sudah ada. Banyak sekolah terpaksa harus mengembalikan dana BOS karena ditemukan kekeliruan dalam implementasi pembelanjaannya di sekolah. Tidak sedikit pula kepala sekolah yang harus hilir mudik memenuhi panggilan inspektorat, untuk klarifikasi atas penggunaan dana yang menjadi tanggung Operasional Sekolah atau BOS pada hakekatnya adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dimana program ini seperti tertuang dalam petunjuk teknis penggunaan dana BOS yang diterbitkan oleh kementerian pendidikan dan kebudayaan adalah memiliki tujuan untuk meringankan beban biaya pendidikan siswa agar tetap memperoleh layanan pendidikan yang dana BOS tidak untuk pembiayaan personalia, artinya dana BOS tidak boleh diberikan untuk pembiayaan yang bersifat honorarium kepada personalia penyelenggara pendidikan. Guru maupun personalia sekolah tidak diperbolehkan menerima honorarium dari dana BOS. Artinya, dana BOS hanya diperuntukkan membiayai operasional sekolah mulai dari kegiatan penerimaan peserta didik baru, pembiayaan daya dan jasa, barang habis pakai, pembiayaan kegiatan ulangan, pengadaan alat peraga, biaya perawatan, serta pembelanjaan komputer yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Beberapa permasalahan yang sering muncul dalam pelaksanaan pembelanjaan dana BOS disekolah antara lain adalah, tidak terencananya kegiatan pembelanjaan dana dengan baik, sehingga kegiatan pembiayaan yang dilaksanakan asal-asalan dan tidak melalui kajian perencanaan yang matang. Inspektorat sering menengarai permasalahan ini saat mencoba mengaitkan antara pembelanjaan yang dilakukan dan perencanaan yang dibuat. Beberapa pembelanjaan kadang tidak dapat matching dengan perencanaan yang ada, berbeda jauh dengan program perencanaan pembelanjaan yang dibuat. Bahkan ada juga yang perencanaannya pun tidak dapat ditunjukkan atau tidak kadang juga ditemukan kalau toh ada perencanaan pembiayaan, prosedur penyusunan perencanaan pembiayaan sering tidak melalui tahapan dan kriteria penyusunan perencanaan belanja sekolah yang sudah ditentukan dalam petunjuk teknis pengelolaan bantuan pemerintah. Beberapa kasus yang terjadi, perencanaan dibuat sendiri oleh kepala sekolah atau orang-orang tertentu saja tanpa pelibatan unsur-unsur stake holder, guru, karyawan, komite sekolah, perwakilan siswa serta tokoh-tokoh masyarakat yang peduli terhadap sekolah. Sehingga produk perencanaan yang dibuatpun tidak terkaji dengan baik dan hanya atas dasar pemikiran orang-orang tertentu berikutnya adalah pelaksanaan pembiayaan yang tidak transparan. Kaidah transparansi penggunaan dana BOS ini sebenarnya mutlak wajib dilaksanakan oleh pengelola dana BOS sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan informasi publik atas penggunaan dana bantuan pemerintah yang diterimanya. Model transparansi publik atas penggunaan dana BOS ini sebenarnya dapat dilakukan dengan berbagai macam cara dan metoda. Bisa saja sekolah memposting penggunaan dana secara periodik melalui media informasi website sekolah, papan informasi penggunaan dana BOS yang dipajang di tempat strategis di sekolah, laporan periodik kepada stake holder, guru karyawan, komite sekolah, tokoh pendidikan setempat, maupun leaflet yang dibagikan kepada orang tua murid, paguyuban kelas, dan bila mana perlu diberikan juga pada siswa terpilih agar siswapun mengetahui penggunaan dana BOS di sekolah untuk apa ini sangat penting, karena dana BOS yang jumlahnya cukup besar kadang memang rawan dengan penyimpangan dan penyelewengan. Sekolah yang melaksanakan pembiayaan dana BOS secara tertutup, sembunyi-sembunyi dan tidak terbuka, cenderung pelaksanaannya kurang tertib dan bisa saja memang dikondisikan agar tidak terlalu banyak pihak yang mencermati dan mengkritisi. Sikap keliru selama ini terhadap masalah tranparansi penggunaan dana BOS adalah banyak sekolah kelihatan transparan hanya untuk pihak-pihak yang berkepentingan saja. Sekolah baru membukakan informasi penggunaan dana hanya bila dibutuhkan oleh inspektorat, BPK, BPKP, ataupun inpektorat jenderal kementerian yang sedang bertugas untuk mengaudit penggunaan dana BOS di sekolah. Padahal sebenarnya yang membutuhkan informasi tentang penggunaan dana BOS di sekolah justru publik, stake holder sekolah, komite, orang tua murid, guru karyawan, dan tokoh pendidikan yang memiliki kepedulian terhadap kemajuan sekolah. Keengganan sekolah memberikan akses informasi penggunaan dana BOS inilah yang sebenarnya mengganggu dan menggerus tingkat kepercayaan masyarakat terhadap penggunaan dana BOS di suatu sekolah untuk meningkatkan kualitas transparansi penggunaan dana BOS tentunya menjadi penting mana kala potensi penyimpangan dan penyelewengan ini sepakat untuk diminimalisir. Penyelewengan biasanya lahir dari pola penggunaan dana yang tidak transparan. Bila keterbukaan terhadap publik ini dapat ditingkatkan maka potensi kebocoran dana dan penyimpangan dana akan lebih kecil dan bahkan mungkin menjadi nihil. 1 2 Lihat Kebijakan SelengkapnyaSementara Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Juknis pengelolaan dana BOS menyebutkan sekolah harus mempublikasikan semua pelaporan baik penerimaan dan penggunaan dana BOS Reguler kepada masyarakat secara terbuka yang dilakukan pada papan informasi sekolah yang mudah diakses masyarakat. Kepala sekolah Hj.